Profesi di Bidang Hukum: Jaksa, Hakim, Advokat, dan Notaris
--- # **Profesi di Bidang Hukum: Jaksa, Hakim, Advokat, dan Notaris** ### Pendahuluan Bidang hukum memiliki banyak profesi yang berperan penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Setiap profesi memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang berbeda. Artikel ini akan membahas empat profesi utama di bidang hukum di Indonesia, yaitu **jaksa, hakim, advokat, dan notaris.** --- ### 1. Jaksa Jaksa adalah pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai **penuntut umum** dalam perkara pidana serta melaksanakan putusan pengadilan. * **Dasar hukum:** UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. * **Tugas utama:** * Melakukan penuntutan terhadap tersangka/terdakwa di pengadilan. * Melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). * Menjadi pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara. --- ### 2. Hakim Hakim adalah pejabat peradilan yang diberi wewenang untuk **mengadili dan memutus per...